Terjebaknya sebagian orang mengenal Berdukun Bisa Kaya dalam konsep Islam sejati?
Ini harus dipertanyakan dalam konsep beragama yang utuh.
Konsep yang tak rasional hal ini karena beberapa faktor, antara lain: lemahnya iman, ketidaktahuan terhadap ajaran agama, tidak sabar dalam melakukan ikhtiar, dan korban iklan dan penipuan para dukun dengan berbagai trik dan tipu muslihatnya.
Salah satu caranya dengan membungkus praktek perdukunan dengan simbol-simbol agama dan lainnya.
Dari representasi ayat dan hadis-hadis Nabi, sangat jelas bahwa Islam melarang umatnya untuk melakukan aktifitas perdukunan, baik sebagai pelaku maupun konsumen.
Salah satunya dalam hadis disebutkan bahwa Nabi Saw pernah bersabda: “Barang siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun), lalu ia bertanya kepadanya t
entang sesuatu hal, maka tidak diterima salatnya selama empat puluh malam.” (H.R. Muslim).
Menurut Ruslan, sanad hadis di atas muttasil (bersambung) sampai kepada Rasulullah saw dan tidak terjadi inqitha‘ (keterputusan) sanad. Seluruh rawi yang terdapat dalam sanad hadis ini dinilai oleh para ulama ahli hadis dengan komentar: tsiqah (kredibel)
tsiqah ma’mun (kuat lagi terpercaya), saduq (jujur), ilaihi al-muntaha fi al-tsabat (orang yang paling mantap), tsiqah hujjah (kuat lagi bisa dijadikan hujjah), dan berbagai bentuk penilaian yang menunjukkan keadilan dan kedabitan (kekuatan intelegensi dan dokumentasi) mereka.
MateriTerkait
Teladani Kiai Dahlan, Generasi Muda Diharapkan jadi Solusi dari Masalah
Menko PMK RI, Muhadjir Effendy Apresiasi Komitmen ITBM Polman Lindungi Karyawan AUM dengan BPJS
Tutup Pesmaba, Kapolri Dorong 6.500 Mahasiswa Baru UMM Persiapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Lebih dari itu, Ruslan yang saat ini menjadi anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa matan hadis tersebut juga diriwayatkan dan dikuatkan dari berbagai jalur periwayatan yang lain. Hadis-hadis lain yang menjelaskan tentang keharaman perdukunan baik secara tersurat maupun tersirat dapat ditemukan dalam berbagai kitab hadis muktabar.
Beberapa hadis yang menyebutkan larangan seluruh praktek perdukunan, di antaranya: Dari Abi Mas’ud al-Anshari r.a. bahwasanya Rasulullah saw melarang untuk memakan hasil dari penjualan anjing, prostitusi, dan upah dukun. (HR. al-Bukhari).
Dari Abu Hurairah dan al-Hasan, Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia mempercayai hasil ramalannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw.” (HR. Ahmad).
Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan oleh Allah kecuali karena alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, serta menuduh wanita baik-baik melakukan zina.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud).
“Berdasarkan hadis-hadis itu menjelaskan bahwa para dukun atau tukang ramal (‘arraf) mengajak orang lain kepada kesesatan, yang salah satu dampaknya adalah tidak diterimanya salat mereka selama empat puluh hari. Artinya, salat mereka tidak mendapatkan pahala sedikitpun, sekalipun secara hukum telah menggugurkan kewajiban,” tegas Ruslan saat dihubungi tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Sabtu (20/08).
Adapun bencana besar yang dapat ditimbulkan oleh perdukunan, kata Ruslan, antara lain:
1) pelaku dan orang yang meminta jasa perdukunan telah melakukan dosa besar berupa kesyirikan;
2) perdukunan merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan;
3) perdukunan adalah salah satu bentuk kedurhakaan, karena telah melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya;
4) pelakunya termasuk pengikut setan;
5) dukun serta orang yang mempercayai ramalan mereka tidak akan diterima salatnya selama 40 hari; dan
6) perdukunan termasuk aktifitas yang sangat berbahaya bagi diri dan keluarga pelaku, karena jin yang diminta jasanya untuk membantu proses ramalan akan selalu meminta tebusan (pamrih) kepada pelaku maupun anak keturunannya.
Nara sumber ;
https://muhammadiyah.or.id/hukum-mendatangi-dukun-serta-bahaya-yang-ditimbulkan/