Apakah menerima hadiah dari uang riba dibolehkan?
Sebaiknya uang hasil riba digunakan untuk apa?
Pertanyaain ini lumrah adanya . untuk kita yang saat ini ingin hijrah banyak saja hal-hal mulai kita harus tinggalkan.
Paling tidak kita mulai mengetahui apa saja sih yang boleh dan tidak yang sudah ada dalam Al Qur'an dan Hadist.
Mulailah belajar dari Hikmah
Syeikh Utsaimin rohimahulloh pernah berbincang :
"bolehkah menerima hadiah dari orang yang berbisnis dengan sistem riba?"
Menerima Hadiah dari uang Riba
Inilah jawaban Syeikh Utsaimin Rohimahulloh ;
- “Kita memiliki kaidah, harta yang diharamkan itu karena cara memperolehnya, maka harta itu diharamkan untuk orang yang menghasilkan saja.
- Namun tidak (haram) untuk orang yang mengambilnya dengan cara yang mubah.
Rasulullah SAW telah bersabda pula dalam :
Artinya ;
Sesungguhnya perkara yang halal dan haram itu jelas.
Antara keduanya ada perkara-perkara syubhat (tidak jelas kehalalannya dan keharamannya) yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia.
Setiap insan berhak menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, maka sungguh dia telah berhati-hati dengan agama dan kehormatannya.
Barangsiapa terjatuh dalam perkara syubhat maka hal itu kemungkinan akan terjatuh dalam perkara haram,
Bacalah ;
Perumpamaan nyata;
- Seperti halnya seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah terlarang, dan hampir saja dia terseret untuk menggembalakannya masuk dalam daerah larangan.
- Ketahuilah bahwa setiap penguasa memiliki daerah larangan. dan sesungguhnya daerah larangan Allah Azza Wajalla adalah perkara-perkara yang haram.
- Kita mengetahui bahwa sesungguhnya dalam jasad seseorang ada sekerat daging, jika sekerat daging itu baik maka baik pulalah seluruh jasadnya.
- Namun jika sekerat daging itu telah rusak, maka rusak pulalah seluruh jasadnya, ketahuilah bahwa itu adalah qalbumu.” (HR. Al-Bukhari, no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599 dari An-Nu’man bin Basyir c)
Maka Nabi shollallohu alaihi wasallam pernah menerima hadiah dari orang yahudi, yaitu ;
- kompilasi menghadiahkan kepada dia (perempuan) yahudi yahudi.
Sementara Allah SWT telah melaporkan tentang mereka:
"Jika itu kezaliman orang-orang yahudi , Kami haramkan atas mereka makanan-makanan yang baik yang dahulunya dihalalkan untuk mereka,
juga karena mereka lebih suka manusia bukan dari jalan Allah, dan mereka membawa mereka (harta) riba,
padahal mereka telah dibantu darinya, juga karena mereka memerlukan harta manusia dengan cara yang batil ” . [An-Nisa ': 160-161].
Oleh karena itu, dibolehkan menerima hadiah dari orang yang berbisnis dengan riba, dibolehkan pula untuk melakukan transaksi jual- beli, Mengeluarkan jika ada maslahat atau dalam memboikotnya, maka tidak perlu kita menghindarkan diri dari hal ini karena maslahat ini.
Karena harta yang diharamkan karena dzatnya, maka harta itu diharamkan, baik atas orang yang menghasilkannya juga orang lain.
Perumpamaan nyata ;
Khomr (sesuatu yang memabukkan), jika ada yahudi atau nasrani menghadiahkannya kepadaku, dan
dia termasuk orang yang melihat halalnya khomr, maka tidak boleh diterima, karena itu diharamkan oleh dzatnya.
Begitu pula jika ada yang mengembalikan harta, dan dia memberikan sebagian besar kepada orang lain, maka tidak boleh diterima, karena harta itu diharamkan oleh dzatnya ”.
Simpul;
Pastikan tahu betul asal usul sesuatu hadiah dari mana diperoleh dan dengan maksud apa di berikan.
Jika tak tahu dan tak ingin tahu sebaiknya ditolak secara halus atau berikan dengan cara membersihkan
link Nara sumber
Berkomentarlah dengan santun, semoga kita mendapatkan Hikmatnya.
Aamiin Allahuma Aamiin